KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat limpahan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dalam mata kuliah Sejarah Kebudayaan Islam ini tepat pada waktunya. Melalui makalah ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Bapak ........... selaku dosen pembimbing mata kuliah Sejarah Kebudayaan Islam yang telah memberi pengarahan, motivasi, serta ilmunya yang sangat berarti bagi penulis.
2. Teman-teman semester I yang telah membantu serta menjadi motivasi bagi penulis.
Kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi calon guru khususnya dan pembaca pada umumnya.
Metro, Oktober 2010
Penulis
A. Kondisi Madinah Sebelum Hijrah
Penduduk Madinah terdiri atas penduduk asli, musyrikin, Arab dan orang-orang Yahudi yang datang dari berbagai tempat di Jazirah. Kaum musyrik Arab terbagi atas dua kabilah besar, Aus dan Khazraj. Sehingga terjadi beberapa kali peperangan antara mereka. Peperngan antar suku ini berlangung selama seratus dua puluh tahun.
Dalam peperangan yang panjang ini, masing-masing dari suku Aus dan Khazraj bersekutu dengan kabilah Yahudi. Aus bersekutu dengan Bani Quraidhah, dan Khazraj bersekutu dengan Bani Qainuqa’. Peperangan ini mengorbankan sejumlah besar pemimpin mereka. Selama masa tersebut, setiap kali terjadi perselisihan antara Yahudi dan Arab, kaum Yahudi senantiasa mengancam orang-orang Arab dengan kedatangan seorang Nabi yang mereka akan menjadi pengikutnya dan memerangi orang-orang Arab.
Penduduk Madinah juga membuat berhala di rumahnya, baik dari kayu atau bahan lainnya. Mereka menamakannya Manat’. Penduduk madinah juga mempunyai 2 hari raya yang disebut Neroz dan Maharjan.
Manusia saat itu benar-benar dalam kebodohan yang sangat akan ucapan-ucapan yang mereka sangka baik padahal tidak baik.
B. Hijrah Nabi Muhammad ke Madinah
Setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam. Perkembangan mana datang dari sejumlah penduduk Yatsrib yang berhaji ke Makkah. Mereka, yang terdiri dari suku ‘Aus dan Khazraj, masuk Islam dalam tiga gelombang. Pertama, pada tahun kesepuluh kenabian, beberapa orang Khazraj berkata kepada Nabi: “Bangsa kami telah lama terlibat dalam permusuhan, yaitu antara suku Khazraj dan ‘Aus. Mereka benar-benar merindukan perdamaian. Kiranya Tuhan mempersatukan mereka kembali dengan perantaraan engkau dan ajaran-ajaran yang engkau bawa. Oleh karena itu, kami akan berdakwah agar mereka mengetahui agama yang kami terima dari engkau ini”. Mereka giat mendakwahkan Islam di Yatsrib. Kedua, pada tahun kedua belas keNabian delegasi Yatsrib, terdiri dari sepuluh orang suku Khazraj dan dua orang suku ‘Aus serta seorang wanita menemui Nabi di suatu tempat bernama Aqabah. Di hadapan Nabi mereka menyatakan ikrar kesetiaan. Rombongan ini kemudian kembali ke Yatsrib sebagai juru dakwah dengan ditemani oleh Mus’ab bin Umair yang sengaja diutus Nabi atas permintaan mereka. Ikrar ini disebut dengan perjanjian “Aqabah pertama”. Pada musim haji berikutnya, jamaah haji yang datang dari Yatsrib berjumlah 73 orang. Atas nama penduduk Yatsrib, mereka meminta pada Nabi agar berkenan pinda ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala macam ancaman. Nabi pun menyetujui Aqabah kedua.
Tatkala gejala-gejala kemenangan di Yatsrib (Madinah) Nabi menyuruh para sahabatnya untuk berpindah ke sana. Dalam waktu dua bulan hampir semua kaum muslimin, kurang lebih 150 orang, telah meninggalkan kota makkah untuk mencari perlindungan kepada kaum muslimin yang baru masuk di Yatsrib.
Kaum Quraisy sangat terperanjat sekali setelah mereka mengetahui bahwa Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yatsrib sehingga mereka khawatir kalau-kalau Muhammad dapat bergabung dengan pengikut-pengikutnya di Madinah dan dapat membuat markas yang kuat di sana. Oleh karena itu salah satu jalan yang harus mereka tempuh ialah melakukan sesuatu tindakan yang menentukan agar dapat menumpas “keadaan buruk ini” yang akan mendatangkan bencana bagi agama dan pintu-pintu rizki mereka.
Setelah melihat dampak yang sangat besar yang dapat merugikan ekonomi dan perniagaan mereka maka mereka melakukan sidang untuk permasalahan tindakan apa yang harus mereka lakukan. Setelah melakukan persidangan akhirnya jalan satu-satunya ialah dengan membunuh Muhammad, tetapi bagaimana membunuhnya? Kaum keluarga Muhammad tentu tidak akan diam begitu saja mereka tentu saja akan membunuh pula siapa yang membunuh Muhammad. Akhirnya Abu Jahal menemukan ide yang paling aman yaitu: masing-masing kabila harus memilih seorang pemuda yang akan membunuh bersama-sama. Dengan demikian seluruh kabilah bertanggung jawab atas kematian Muhammad dan Bani Abu Manaf tidak mampu menuntut bela terhadap seluruh kabilah. Akirnya Bani Abu manaf akan menerima saja pembayaran yang dibayarkan oleh seluruh kabilah kepada mereka.
Fikiran ini mereka anggap paling aman, karena itu mereka siapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Pada suatu malam, waktu mereka mengetahui bahwa Muhammad berada di rumahnya, maka mereka mengirim pemuda-pemuda pilihan untuk mengepung rumahnya, dan bersiap untuk menyerbu dan membunuh Muhammad bilamana para penduduk telah tidur nyenyak. Akan tetapi perundingan dan komplotan mereka sudah disampaikan oleh Allah swt kepada Nabi, Allah memerintahkan Nabi hijrah ke Yatsrib. Nabi memberitahukan akan hal ini kepada Abu Bakar, dan Abu Bakar meminta kepada Nabi, supaya diizinkan menemani beliau dalam perjalanan ke Yatsrib. Nabi setuju, dan Abu Bakar mempersiapkan untuk perjalanannya. Kemudian Nabi menyuruh Ali bin Abi Tholib menempati tempat tidur beliau, supaya kaum musyrikin mengira bahwa beliau masih tidur. Kepada Ali diperintahkan juga, supaya mengembalikan barang-barang yang ditumpangkan kepada beliau, kepada pemiliknya masing-masing.
Ketika Nabi dan Abu Bakar keluar dari rumah, Nabi menserakkan pasir ke hadapan para kafir qurais dengan berkata: “Alangkah kejinya mukamu” seketika kafir Quraisy tak sadarkan diri dan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi dan Abu Bakar telah keluar rumah.
Perjalanan dari Makkah ke Yatsrib (Madinah)
Adapun acara perjalanan yang dilakukan Nabi itu, digambarkan oleh Ibnu Hisyam, sebagai berikut: Rasulullah datang dengan sembunyi-sembunyi ke rumah Abu Bakar, kemudian mereka berdua keluar dari pintu kecil di belakang pintu rumah, menuju sebuah Gua di bukit Tsur sebelah selatan kota Makkah lalu mereka masuk ke gua itu.
Dalam perjalanan ke Yatsrib Nabi ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba di Quba, sebuah desa yang jaraknya sekitar lima kilometer dari Yatsrib, Nabi istirahat beberapa hari lamanya. Dia menginap di rumah Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah ini Nabi membangun sebuah mesjid. Inilah masjid pertama yang dibangun Nabi, sebagai pusat peribadatan, tak lama kemudian, Ali menggabungkan diri dengan Nabi, setelah menyelesaikan segala urusan di Makkah. Sementera itu, penduduk Yatsrib menunggu-nunggu kedatanganya. waktu yang mereka tunggu-tunggu itu tiba. Nabi memasuki Yatsrib dan penduduk kota ini mengelu-elukan kedatangan beliau dengan penuh kegembiraan. Sejak itu, sebagai penghormatan terhadap Nabi, nama kota Yatsrib diubah menjadi Madinatul Muhawwarah (kota yang bercahaya), karena dari sanalah sinar Islam memancar ke seluruh dunia. Dalam istilah sehari-hari, kota ini cukup disebut Madinah saja.
C. Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan suatu nama yang diatributkan pada perjanjian tertulis yang disepakati antara Rasullullah SAW sebagai pemimpin besar umat Islam, yang saat itu baru saja tiba di Madinah (Yatsrib), dengan para petinggi kaum Yahudi yang faktualnya merupakan penduduk mayoritas disana disamping berbagai macam aliran aqidah lain yang minoritas. Kurang lebih, demikianlah Piagam Madinah kala itu, sebuah perjanjian yang memiliki arti dan peranan besar bagi kelangsungan hidup Umat Islam yang baru akan memulai babak baru fase perjuangan mereka.
Perjanjian tersebut diantaranya mengatur bagaimana seharusnya sebuah komunitas yang satu dalam suatu wadah yang bernama Yatsrib dapat menyikapi berbagai perbedaan yang mereka miliki, dan kemudian bersinergi secara harmonis dan konstruktif dalam menjaga keamanan, kestabilan serta tentunya kemakmuran negeri Yatsrib.
Disini kami tidak akan menyebutkan seluruh naskah perjanjian yang sangat panjang itu, tetapi kami kutipkan saja beberapa bagian dari naskah perjanjian sebagaimana tertera dalam naskah perjanjian Rasulullah saw, isi piagam Madinah itu ialah :
1. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
2. Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
3. Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
4. Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin
5. Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
6. Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
7. Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
8. Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
9. Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
10. Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
11. Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
12. Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
13. Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
D. Potret Masyarakat Madani
Hijrah Rasulullah ke Madinah merupakan langkah awal proses berdirinya negara Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad. Di Madinah beliau segera menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan terpadu yang terdiri atas kaum Anshar dan Muhajirin. Sedangkan sebagai langkah pertama ke arah ini yaitu membangun masjid. Karena masyarakat muslim tidak akan terbentuk secara kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen terhadap aqidah dan tatanan Islam. Hal ini tidak akan tumbuh kecuali melalui semangat masjid.
Kemudian Rasulullah mempersaudarakan para sahabatnya dari kaum Muhajirin dan Anshar atas dasar kebenaran dan rasa persamaan,sehingga pengaruh ukhuwah Islamiyah lebih kuat dan membekas daripada pengaruh ikatan darah(keluarga). Selama masa pertama hijrah masing masing dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar harus menghadapi tanggung jawab khusus berupa saling tolong menolong dan saling memberi perlindungan .Tidak lama setelah Nabi saw tinggal di Madinah, semua orang Arab dari penduduk Madinah masuk Islam.Kaum wanita diangkat derajatnya, ia berhak mendapatkan semua hak asasi dan jaminan sosial sebagaimana kaum laki-laki mendapatkannya.
Daftar Pustaka
Alhamid, Zaid Husein. 1995. Kisah 25 Nabi dan Rasul. Jakarta: Pustaka Amani
Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan. 2005. Sirah Nabawiyah. Jakarta: Robbani Pres
Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyyurrahman. 2002. Sirah Nabawiyah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
www.andriyarusman.com/?p=25
http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/piagam-madina.html
http://citraedukasi.blogspot.com/2008/01/hijrah-nabi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar